3 Kebijakan penundaan pembayaran utang pajak ini dianggap dapat meringankan beban wajib pajak dalam keadaan Covid-19. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian penundaan pembayaran ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat pemohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya. Sri Mulyani pun memaparkan untuk implementasi skema pelonggaran perpajakan tahun ini, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme, durasi dan sektornya. Ketentuan tentang penundaan pembayaran pajak sebenarnya sama dengan ketentuan tentang pengangsuran pembayaran pajak. Fajry menilai ketersediaan likuiditas menjadi kunci bagi perusahaan di tengah krisis seperti sekarang. Dengan likuiditas yang cukup, maka sebuah perusahaan tidak perlu melakukan efusiensi seperti merumahkan pegawainya maupun memutuskan PHK.
Wajib pajak tidak bisa meminimalisir keuangan untuk membayar pajak. Penundaan pajak jaman pandemi Covid-19 hal yang wajar dampak dari Covid-19 ini mengganggu perekonomian masyarakat. Bayar pajak juga banyak dampak positif sekarang bantuan untuk pemerintah kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan jika pajak di stop mau dari mana lagi mengasih bantuan-bantuannya. Mau dimasa pandemi atau apa bayar pajak itu wajib, karena bayar pajak itu bukan untuk suatu instansi atau untuk sepihak melainkan untuk kita kita juga, ya istilahnya dari kita untuk kita. Penundaan pajak di masa pandemi kurang setuju, apalagi sekarang uang puluhan triliun yang dibagikan ke masyarakat sedangkan utang negara beratus triliun minusnya besar. Jangankan di masa pandemi dimasa biasa saja masih banyak masyarakat belum sadar pentingnya wajib pajak.
Salah satu insentif dalam PMK 44/2020 dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan pelunasan pembayaran utang pajak dengan mengajukan pengurangan 30% angsuran Pph pasal 25. Namun, insentif tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak karena terbatas hanya pada perusahaan KLU/KITE tertentu. Memang secara asensi penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak adalah sama yaitu memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau sedang dalam keadaan kritis sehingga sulit melakukan pembayaran pajak. Dalam masa sulit ini pemerintah memberikan kelonggaran terhadap sistem perpajakan agar wajib pajak tetap dapat bertahan melewati pandemi ini. Namun, selain dukungan dari pemerintah, wajib pajak juga diharapkan dapat membuat suatu strategi tertentu dalam menghadapi fenomena pandemi ini.
Link Video Instagram : https://www.instagram.com/tv/CITDDylBcBa/?igshid=1bj4edk038jau
Link Video Youtube: https://youtu.be/-xDtFJio1M4
Nama : Syfa Nurfaizah
Kelas : XII Akuntansi 3