Sejak ditetapkannya status pandemic covid-19, pembelajaran jarak jauh (daring) di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi menjadi sebuah keniscayaan. Beragam pendapat muncul dari adanya penomena pembelajaran di masa pandemi ini. Kemendikbud Republik Indonesia memberikan beberapa kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Indonesia,terutama di bidang pendidikan.
Adanya kebijakan tersebut tentu ada hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaanya. Terutama bagi siswa yang secara langsung terganggu dalam proses belajar, dan siswa yang belajar di rumah harus mengakses internet selama belajar.
Sayangnya tidak semua siswa bisa menikmati fasilitas pembelajaran jarak jauh. Beberapa kendala yang di alami di antaranya tidak semua siswa memiliki smartphone,kuota internet,jangkauan sinyal internet yang tidak stabil di beberapa daerah. Bukan hanya itu kendala para pelajar sekarang adalah mengeluhnya karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kuota internet dan melihat segi dari minimnya ekonomi keluarga untuk bisa mengikuti sistem pembelajaran jarak jauh (Daring).
Tidak ada yang mengira jika Covid-19 memberi dampak luar biasa bagi kehidupan semua sektor. Tidak terkecuali sektor pendidikan yang ikut mengalami dampak tersebut. Tentu di perlukan kebijakan-kebijakan dalam sektor pendidikan agar proses pembelajaran tidak terganggu. Dan jangan sampai kebijakan yang ada hanya bisa di jangkau oleh kalangan siswa tertentu.
Seperti pribahasa Badai pasti cepat berlalu tidak akan selamanya kita akan seperti ini,Mari kita menjaga jarak agar memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan tanamkah pola hidup sehat pada diri kita agar terhindar dari virus ini.
Nama:Saldi Ramadan
Kelas:XII TKJ 4