OKNUM DALAM AKSI UU CIPTA KERJA

OKNUM DALAM AKSI UU CIPTA KERJA 

Oknum dalam aksi UU cipta kerja warganet menangkap sejumlah kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama aksi penolakan UU cipta kerja. Setiap ada kekerasan oleh aparat kepolisian , mereka selalu menarasikan tindakan tersebut akibat oknum. Bila setiap kekerasan disebut oknum , seberapa banyak oknum dalam kepolisian

Yayasan lembaga bantuan hukum (YLBHI) mengadvokasi kasus - kasus kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka mencatat dalam siaran pers 1 juli 2020 , sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 78 kasus pelanggaran dengan korban  mencapai 6.128 orang. 51 di antara nya meninggal dunia , 324 korban merupakan anak-anak . Dari 78 kasus tersebut , 67 kasus diantaranya dilakukan oleh kepolisian dari sektor (polsek) , resort (polres) , daerah (polda) , sampai mabes polri

Dengan kapasitas yang terbatas , data YLBHI cukupmencengangkan. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab pada publik dengan melindung dan mengayomi , kepolisian malah melakukan kekerasan. Dengan jumlah korban sebanyak itu , serta secara pelakunya terlibat secara struktual , maka kinerja polisi perlu dipertanyakan. Pajak publik salah satunya untuk anggaran kepolisian. Seharusnya polisi berpihak pada publik , bukan pada penguasa. Kekerasan dan kesewenang-wenangan tidak dibenarkan 

Kalimat fakta : paragraf fakta dalam teks editorial diatas terdapat apda data yang dirilis YLBHI di paragraf  kedua

Kalimat opini : sedangkan opini dapat diterangai di paragraf akhir. Salah satu kalimat yang mewakili opini dari keseluruhan teks editorial ada pada kalimat "seharusnya polisi berpihak pada publik bukan pada penguasa."



Nama : Evi Adiati
Kelas : XII AKL 2

Contact Form

Name

Email *

Message *