Anak Dibawah Umur Penyebab dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Saat ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan.
Anak dibawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Maka dari itu, dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Fenomena anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Hasil analisa dan evaluasi menyebutkan, kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Edo Rusyando sebagai pemerhati keselamatan lalu lintas pernah mengatakan bahwa "banyak fakta pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah anak dibawah umur".
Bahkan dari tahun 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000 anak menjadi pelaku kecelakaan.
Dan data yang diperoleh dari Metro Jaya, kecelakaan yang terjadi mencapai 5.400 kejadian sepanjang tahun 2018. Dari data tersebut, 239 kejadian melibatkan anak dibawah umur.
Melihat situasi ini seharusnya kita terdorong melakukan pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial, untuk mencegah penyimpangan serta mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma serta nilai yang berlaku.



Nama: Anita Zainata Rodhiyah
Kelas: XII TBSM 1

Contact Form

Name

Email *

Message *