TUGAS OPINI

KESADARAN MEMAKAI HELM SAAT         
                       BERKENDARA
  
   Helm adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya dibuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik.
   Helm yang digunakan untuk melindungi  kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng,Tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
   Di beberapa negara, helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yang mewajibkannya bagi pengendara sepeda tak bermotor.
   Menurut data statistik kecelakaan di Indonesia mencapai 120 jiwa perhari,hal ini sangat disayangkan Karena banyak orang yang mati sia sia di Jalan Raya,dsri berbagai kasus kecelakaan banyak yang terjadi pada pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor.
   Pengendara yang tidak menggunakan helm memiliki tingkat fatalitas yang tinggi  saat mengalami kecelakaan,hal ini dikarenakan tidak adanya pelindung kepala (helm).
   Saran dari saya jika anda ingin mendapatkan perlindungan yang maksimal gunakanlah helm berjenis full face dan pilihlah yang menurut anda nyaman.
   Seharusnya polisi menilang/menegur siapapun yang mengendarai sepeda bermotor yang tidak menggunakan helm dimanapun dan kapanpun polisi bertemu pengendara yang seperti itu.
   Aparat kepolisian seharusnya setiap bulan melakukan pembinaan/sosialisasi terhadap warga didaerahnya,tidak hanya kepada warga tapi juga ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
   Jadi solusi untuk yang tidak suka memakai helm berikut saya paparkan beberapa solusi agar pelanggaran tidak menggunakan helm tidak terjadi lagi
•Memberikan helm gratis kepada yang tidak mempunyai helm
•Sering-sering melakukan razia
•Dikenakan denda yang tinggi
•Ditegur/Diperingati
•Memasang berbagai pamflet,spanduk,dan pengumuman lainnya baik media cetak ataupun elektronik tentang bahaya tidak menggunakan helm
•Memberikan penyuluhan tentang pentingnya memakai helm saat berkendara
   Dari kasus diatas pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara merupakan tindakan berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Tentunya juga melanggar UU Lalu lintas dan norma yang ada di masyarakat,karena pemerintah juga memperdulikan masyarakatnya.
   Agar pelanggaran tersebut tidak diulang maka setiap orang harus menyadari betapa pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri.
   Mungkin sebagian besar pengendara motor sudah mengetahui fungsi dan kegunaan helm.selain untuk menahan terpaan angin,helm juga memiliki fungsi yang jauh lebih mulia,yaitu menyelamatkan jiwa pemakainya jika terjadi kecelakaan.salah satu syarat harus dipenuhi dari helm standar di Indonesia adalah adanya logo SNI yang tertempel atau tercetak pada helm tersebut.

Contact Form

Name

Email *

Message *