Ruu Cipta Kerja di sahkan pada Senin,05 Oktober 2020. Terdapat poin-poin sebagai berikut: Masif nya sistem kerja kontrak, Praktik Out Sourcing kian meluas, Jam lembur semakin eksploitatip, Berkurang hak istirahat dan cuti dsb. Poin-poin di atas adalah poin-poin yang di soroti oleh para pekerja Indonesia yang dinilai berbahaya. Kenapa berbahaya? Karna investasi harus berbasis pada proteksi perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Omnibuslaw atau UU ciptaker disahkan mengandung prokontra. Karna UU ciptaker dapat menyederhanakan persyaratan yang berlapis dan bertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karna adanya pengambilan keputusan ekonomi yang lebih terpusat.
UU ciptaker juga mempunyai dampak. Yaitu salah satunya adalah situs DPR diretas dan mengundang demo berbagai pihak sehingga terjadinya kerusuhan atau ricuh yang membuat fasilitas-fasilitas negara rusak.
Jadi, omnibuslaw atau UU ciptaker membawa dampak buruk bagi para tenaga kerja atau buruh. Karena, mempermudah persyaratan para wirausahawan tetapi mempersulit bagi para pekerja yang bekerja di wirausaha tersebut.
Link vidio: https://youtu.be/mdYu7wbYDDw
Nama : Neng Tiara Lastri Pratiwi
Kelas : XII Akuntansi 1