•Pengendara motor menggunakan lampu sein pada motor Anda adalah sebuah kewajiban. Lampu sein pada motor berguna untuk menyala pada saat kondisi akan berbelok atau menyalip. Namun, kini penggunaan lampu sein tidak hanya dari sisi fungsional, tetapi juga sebagai aksesoris yang memperindah penampilan motor.
•Untuk kendaraan bermotor lampu sein wajib dipasang sisi kanan kiri, pemasangan lampu sein pun memiliki aturan tersendiri, selain karena peraturan, pemasangan lampu sein pada motor membuat anda semakin aman saat berkendara.
•Selama ini masih banyak orang menggunakan lampu sein motor dengan kedipan yang kurang tepat, misalnya kedipan lampu sen yang ditambah kecepatannya yang membuat lampu sein berkedip dengan sangat cepat dan juga berkedip 4 ditambah kedipan yang cepat, hal ini sangat amat berbahaya pada saat digunakan pada malam hari yang dapat membingungkan pengendara di belakang maupun didepan.
•Sebaiknya menggunakan lampu sein dengan kedipan standar pabrik yang normal, yang membuat kedipan stabil dan baterai tidak cepat habis.
•Itulah sebabnya banyak lampu sen pabrikan seperti merek Honda, Yamaha, Suzuki, yang menggunakan lampu sen 2 kali kedip, 2 kali ke keri dan 2 kali ke kanan.
•menurut saya mengganti lampu sein standar menjadi lampu sein berkedip 4 dan cepat memanglah sangat keren namun bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
•melanggar undang-undang lalu lintas Jabar nomor 22 tahun 2009 pasal 285.
•Bagus untuk aksesoris motor.
•Tidak nyaman dipakai saat berkendara.
•Dan berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain.
•Menurut saya, penggunaan lampu sein berkedip 4 memang bagus dan keren, jika digunakan pada motor touring.
•Mungkin pemilik kendaraan punya alasan untuk modifikasi lampu sein nya.
•Selain itu kita bisa terkena tilang karena lampu sein tidak standarisasi pabrik.
•Cocok untuk motor touring atau modifikasi.
•selain keren dan bagus bisa juga mengakibatkan kecelakaan.
NAMA: Fahmi Muhammad Adiyanto
KELAS: XII TBSM 4
VIDEO TUGAS TEXS EDITORIAL: https://youtu.be/QeL_G9XoQsU