Saat ini banyak pengendara sepeda motor muda yang berkendara di jalanan umum namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini tentu saja masalah yang harus diperhatikan. Anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Fenomena anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor merupakan masalah sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Mengapa fenomena ini menjadi masalah sosial? karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum dan masyarakat. Melihat kejadian tersebut, seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau melakukan pembenaran dengan alasan efesiensi mobilitas, tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi
Hasil analisa dan evaluasi menyebut, kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Melihat situasi ini, seharusnya kita terdorong melakukan pengendalian sosial atau kontrolisasi sosial, untuk mencegah penyimpangan serta mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma serta nilai yang berlaku.
Dengan maraknya anak di bawah umur, mengendarai sepeda motor dan belum memiliki SIM merupakan pelanggaran hukum dan dari aspek keselamatan cukup rentan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.
Link vidio:https://youtu.be/IOo1ehElU3k
Roni Saroni
XII TBSM1
Roni Saroni
XII TBSM1